Cari Blog Ini

Desember 06, 2011

contoh makalah tentan9 TALAQ

PENGESAHAN

Karya tulis ini yang berjudul “Ilmu Fiqih Mengenal Tentang Talaq” telah selesai dikoreksi pada tanggal 30 November 2011 dan telah diterima serta disahkan sebagai salah satu syarat dalam tugas guna memperoleh pengesahan dari semua pihak.











Undaan Kidul,    November 2011







Mengetahui





Kepala Sekolah MTs. Saroja NU                                

Undaan Kidul                                                      Pembimbing



Achmad Adjib, S.Pd.                                         Karsini, S.Th.I











Nota: PENGESAHAN PEMBIMBING

Kepada Yth.

Kepala Sekolah MTs. SAROJA NU

Undaan Kidul

Di Tempat



Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Diberitahukan dengan hormat bahwa karya tulis yang berjudul “Ilmu Fiqih Mengenal Talaq” setelah dikoreksi dan diteliti sesuai proses pembimbingan, maka karya tulis ini dapat disahkan.

Oleh karena itu mohon dengan hormat agar karya tulis ini diterima sebagai syarat dalam menyelesaikan tugas belajar tahap akhir UN/UM.

Demikian kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.







Undaan Kidul,    Februari 2011

Pembimbing



  Karsini, S.Th.I





MOTTO

1.      “ Dalam kalimat lain : Tidak ada sesuatu yang dihalalkan Allah tetapi dibencinya selain daripada talaq:. (HR. Abu Daud)

2.      “Dari Ibnu Umar bahwa Rosulullah, SAW bersabda : Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah ialah talaq.” (HR. Abu Daud dan Hakim)



PERSEMBAHAN



1.      Kepada yang terhormat Bapak Achmad Adjib, S.Pd. selaku Kepala Sekolah MTs. Saroja NU Undaan kidul yang telah member ijin kepada penulis, sehingga penulis dapat memenuhi syarat-syarat dalam menempuh UN/UM Thn 2011-2012.

2.      Kepada yang terhormat Ibu Karsini, S.Th.I. yang telah membimbing dan meluangkan waktunya sebaik-baiknya.

3.      Kepada yang terhormat Bapak/Ibu Guru MTs. SAROJA NU Undaan Kidul yang telah memnuhi semua kebutuhan medidik dengan sabar dan telaten sehingga dapat menyelesaikan karya tulis ini.

4.      Kepada yang terhormat Bapak a’dul Hadi, S.Pd.I., Bapak Kurikulum Bahasa Indonesia dan yang memberikan arahan kepada penulis untuk membuat karya tulis ini.

5.      Segenap staf dan karyawan MTs. SAROJA NU Undaan Kidul yang penulis hormati.

6.      Kepada ayah ibu tercinta atas perjuangan dan pengorbanan dalam mengantarkan tugas untuk menuntut ilmu.

7.      Yang penulis sayangi, Rekan-rekanku yang telag membantu penulis baik moral maupun spiritual sehingga dapat menyelesaikan karya tulis ini.

8.      Pembaca yang budiman.





 KATA PENGANTAR



Assalamu’alaikum, Wr. Wb.

Segala puji Allah SWT dengan rahmat, taufiq dan inayahNya telah mengeluarkan setiap penutup dari hidupnya kebodohan. Shalawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada beliau Rasulullah SAW, para keluarga, Rekan dan orang-orang yang beriman serta orang-orang yang memperjuangkan risalah beliau hingga akhir zaman.

Dan hanya berkat Allah SWT semata dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur menunaikan tugas belajar. Oleh karena itu dengan semata berhutang budi sedalam-dalamnya kami ucapkan terima kasih tak terhingga, khususnya kepada yang terhormat :

1.      Bapak Achmad Adjib, S.Pd. selaku kepala MTs. SAROJA Undaan Kidul yang telah memberikan ijin demi kelancaran penulisan karya tulis ini.

2.      Bpk. Waka Kurikulum yang telah mengantarkan ijin dalam menempuh pembuatan karya tulis ini.

3.      Ibu Siti Kastini sebagai  pembimbing yang telah bersedia meluangkan waktu diantara kesibukan-kesibukannya untuk memberikan pembimbingan ingga sampai selesai karya tulis ini.

4.       Bapak/Ibu Dewan Guru yang atas didikan dan pembinaannya telah mengantar penulis dalam menyelesaikan seluruh mata pelajaran dengan baik.

5.      Ayah dan Ibu tercinta atas perjuangan dan pengorbanannya dalam mengantarkan tugas menuntut ilmu.

6.      Para rekan-rekan dan handai taulan yang telah emberikan motivasi dan semangat kami dalam menyelesaikan karya tulis ini.

Semoga kepada semua pihak yang telah disebutkan diatas, Allah SWT senantiasa membalasnya dengan pahala yang setimpal dan senantiasa mendapatkan penerangan serta petunjuk dari  Yang Maha Esa lagi bijaksana.

Akhirnya tiada lain harapan penulis, semoga karya tulis ini dapat menjadi sumbangan pemikiran yang sangat berharga untuk pembinaan pendidikan islam dari masa ke masa, khususnya di MTs. SAROJA NU Undaan Kidul.

Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL ..................................................................................  

HALAMAN PENGESAHAN ....................................................................

HALAMAN NOTA PENGESAHAN PEMBIMBING ...............................

HALAMAN MOTTO ................................................................................

HALAMAN PERSEMBAHAN ..................................................................

KATA PENGANTAR ................................................................................

DAFTAR ISI ..............................................................................................

BAB I PENDAHULUAN ...........................................................................

A.    Alasan Pemilihan Judul  ....................................................................

B.     Penegasan Istilah ..............................................................................

C.    Permasalahan ...................................................................................

D.    Tujuan Penulisan Karya Tulis ............................................................

E.     Metode Penulisan Karya Tulis ..........................................................

F.     Sistematika Penulisan Karya Tulis .....................................................

BAB II Memahami Talaq dan Hukumnya .....................................................

A.    Pengertian Talaq dan Hukumnya ......................................................

BAB III Bentuk Talaq .................................................................................

            Bentuk – bentuk Talaq .....................................................................

1.      Talaq yang dijatukan sendiri oleh suami atas kehendaknya

2.      Klulu’

3.      Kasakh

BAB IV Bilangan Talaq ...............................................................................

BAB V Macam – macam Talaq ...................................................................

A.    Talaq Raj’I ......................................................................................

B.     Talaq Ba’in ......................................................................................

1.        Talaq Ba’in Sugra .....................................................................

2.        Talaq Ba’in Qubra ....................................................................

BAB VI Cara Menjatuhkan Talaq  ...............................................................

A.    Cara Menjatuhkan Talaq...................................................................

1.        Sharih

2.        Kinayah

BAB VII PENUTUP ...................................................................................

A.    Kesimpulan ......................................................................................

B.     Saran-saran .....................................................................................

C.    Penutup ...........................................................................................

DAFTAR PUSTAKA .................................................................................





 

BAB I

PENDAHULUAN



Talaq artinya adalah melepaskan atau meninggalkan sedangkan menurut istilah Syara’ ialah melepaskan atau meninggalkan ikatan perkawinan. Perbuatan Talaq merupakan perbuatan halal, tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT. Akan tetapi huklumnya Talaq bisa berubah-ubah, tergantung kondisinya.

A.     Alasan Pemilihan Judul

Didalam penulisan karya tulis ini yang berjudul ILMU FIQIH “Mengenal Tentang Talaq” memiliki alasan-alasan. Adapun alasannya sebagai berikut:

1.      Karena penulis ingin mengenal lebih lanjut Ilmu Fiqih yang berjudul diatas.

2.      Karena Ilmu Fiqih ini sangat fenomenal dan mengesankan.

3.      Karena isinya bernuansa Islamiyah dan menarik.

B.     Penegasan Istilah

Agar tidak terjadi keslahpahaman yang berkepanjangan atau berkelanjutan, terlebih dahulu penulis akan menjelaskan ruang lingkup yang terkandung dalam judul diatas sehingga pembahasan karya tulis ini akan lebih terara.

Adapun isilah-istilah tersebut adalah sebagai berikut:

-         Ilmu : segala sesuatu pengetahuan

-         Fiqih: segala Ilmu yang bernuansa islami

-         Mengenal: sesuatu yang ingin penulis ketahui

-         Tentang: segala sesuatu yang mengenai pokok bahasan

-         Talaq: membatalkan ikatan perkawinan

C.     Permasalahan

Adapun sesuatu yang menjadi permasalahan dalam penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut :

1.      Apakah yang dimaksud Talaq?

2.      Bagaimanakah Talaq bisa terjadi?

3.      Mengapa Talaq sangat dibenci oleh Allah?

D.     Tujuan Penulisan Karya Tulis

Adapun tujuan yang disampaikan dalam penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut:

1.      Ingin mengingatkan bahwa perbuatan Talaq sangat dibenci oleh Allah SWT.

2.      Ingin memberitahukan bahwa perbuatan Talaq dapat memecahbelahkan keluarga.

3.      Ingin mengingatkan bahwa dengan mengucapkan kata-kata “ Talaq” seseorang sudah mentalaq istrinya.

E.      Metode Penulisan Karya Tulis

Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penyusun karya tulis ini, penulis menggunakan metode sebagai berikut:

1.      Library Research

Yaitu dengan metode pengumpulan data dengan cara membaca buku-buku yang ada hubungannya dengan karya tulis ini.

2.      Literature

Yaitu dengan metode pengumpulan data yang diambil dari buku yang satu dengan yang lain yang relefan yang menjadikan sumber dari orang lain.

F.      Sistematika Penulisan Karya Tulis

Sebelum masuk pada masalah yang sebenarnya terlebih dahulu kita cantumkan semacam rangkuman atau sistematika. Adapun sistematika karya tulis ini adalah sebagai berikut:



            BAB I PENDAHULUAN, yang berisi

Dalam bab pertama ini telah diuraikan beberapa hal berkaitan dengan karya tulis ini, yang meliputi:  Alasan Pemilihan Judul, Penegasan Istilah, Permasalahan, Tujuan Penulisan Karya Tulis, Metode Penulisan Karya Tulis, dan Sistematika Penulisan Karya Tulis.



           BAB II MEMAHAMI TALAQ DAN HUKUMNYA

A.     Pengertian Talaq dan Hukumnya

 

BAB III BENTUK TALAQ

Bentuk Talaq, ada 3 macam yakni:

1.      Talaq yang dijatuhkan sendiri oleh suami atas kehendaknya.

2.      Khulu’

3.      Fasakh

BAB IV BILANGAN TALAQ

BAB V MACAM-MACAM TALAQ

A.     Talaq Raj’i

B.     Talaq Ba’in, ada 2 macam yakni :

1.      Talaq Ba’in Sughra

2.      Talaq Ba’in Qubra



BAB VI  CARA MENJATUHKNA TALAQ

A.    Cara Menjatuhkan Talaq, ada 2 macam:

1.  Dengan kata-kata yang jelas (Sharih)

2.  Dengan kata-kata yang samara (Kinayah)



BAB VII PENUTUP

A.     Kesimpulan

B.     Saran-saran

C.     Penutup



 

BAB II

MEMAHAMI TALAQ DAN HUKUMNYA





A.     Pengertian Talaq dan Hukumnya

     Talaq berasal dari kata “Itlaq”, menurut bahasa artinya adalah melepaskan atau meninggalkan. Sedangkan arti menurut istilah syara’ ialah melepaskan atau membatalkan ikatan perkawinan. Talaq merupakan perbuatan yang halal, tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT. Nabi SAW bersabda :



“ Dari Ibnu Umar bahwa Rosulullah SAW bersabda: Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah ialah Talaq” (HR. Abu Daud dan Hakim)



“ Dalam kalimat lain: Tidak ada sesuatu yang dihalalkan Allah tetapi dibenciNya selain daripada Talaq.” (HR. Abu Daud)



Pada Hadits lain disebutkan:

“ Dari Tsauban, bahwa Rosulullah SAW bersabda : Siapapun perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya bau surga.” (HR. Ash-habus Sunan wihasanahu Thirmidzi)



     Hukum Talaq asalnya adalah makruh atau terlarang. Tetapi karena sesuatu hal, dapat menjadi haram, sunnah bahkan wajib.



     Talaq yang tanpa alasan hukumnya adalah  haram. Sebab hal itu dapat merusak kesucian nilai perkawinan, yang dalam ajaran Islam sangat tinggi nilainya.

Sabda Nabi SAW :

“ Jangan berbuat membahayakan dan jangan pula membalas dengan bahaya.”



                 Talaq menjadi Sunnah hukumnya apabila istri mengabaikan kewajiban terhadap Allah, misalnya meninggalkan shalat fardhu atau semacamnya, sedangkan suami sudah sering memperingatkan.

                 Talaq yang hukumnya wajib adalah jika terjadi perselisihan antara suami istri yang sudah sangat berat, dan pihak hakim (penengah) menilai bahwa jalan terbaik untuk menghentikan perselisihan adalah dengan cara talaq.

                 Karenanya, menurut Ibnu Sina dalam sebuah kitabnya dikatakan bahwa jalan untuk minta cerai itu jangan ditutup sama sekali. Dengan demikian, akan memberikan hikmah baik bagi suami, istri, dan keduanya. Sebab bila dalam keadaan diatas tetap dipaksakan untuk bersatu, maka akan menyiksa salah satu atau kedua belah pihak. Tetapi tentu saja pintu cerai itu harus didasarkan atas berbagai pertimbangan dan alas an yang dapat dipertanggung jawabkan.





BAB III

BENTUK TALAQ



Bentuk – bentuk Talaq ada 3 macam, yakni:

1.      Talaq yang dijatuhkan sendiri oleh suami atas kehendaknya. Keputusan Talaq sekalipun berada dipihak suami, namun tidak dibenarkan berlaku sewenang-wenang. Apabila suami dengan sangat berat telah memutuskan untuk ditalaq, ia masih mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:

a.       Mut’ah, yakni memberikan sesuatu yang berharga kepada istrinya yang dicerai menurut kemampuan suami.

b.       Melakukannya dengan baik dan bijaksana setelah dipikirkan masak-masak demi penyelematan dan perbaikan.

c.       Tidak memceraikan ketika istri sedang mengandung, haid, atau nifas.



2.      Khulu’

Khulu’ yaitu talaq yang dijatuhkan suami karena memenuhi permintaan istri untuk memisahkan diri darinya dengan cara memayar tebusan (ganti rugi) kepada suami.

Khulu’ merupakan perceraian yang timbul dari kehendah istri karena beberapa sebab, misalnya:

a.       Tidak tercipta lagi suasana keluarga yang harmonis karena suami tidak dapat berbuat secara ma’ruf. Hal ini berarti melanggar perintah Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 19:

Artinya: dan pergaulilah mereka (istri) dengan baik. Jika kamu membenci mereka, boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal justru disitu Allah menjadikan banyak sekali kebaikannya. (QS. An Nisa:19)

b.      Ada sifat atau watak suami yang tidak disukai oleh istri dan baru terlihat setelah berlangsung pernikahan.

c.       Suami telah mengabaikan perintah-perintah Allah sehingga mengkhawatirkan rusaknya agama istri. Hal ini dijelaskan oleh firman Allah:







Artinya : Tidak halal bagi kamu kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hokum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya (mut’ah) itulah hokum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hokum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dzalim. (QS. Al Baqarah: 229).  



     Karena permintaan Khulu’ berasal dari istri, maka istri harus siap menerima resiko yaitu mengembalikan mahar kepada suami. Resiko yang lain, suami boleh mengabaikan permintaan sekalipun istri dalam keadaan haid.

     Namun demikian, jika tidak ada alasan yang benar untuk melakukan khulu’ maka hukumnya makruh atau terlarang.



3.      Fasakh

Fasakh ialah penjatuhan talaq yang dilakukan oleh hakim kepada suami untuk menceraikan istrinya disebabkan adanya perpecahan diantara mereka, sementara suami tidak mau atau tidak dapat melakukannya.

Fasakh merupakan perceraian yang timbul atas pengaduan istri karena beberapa sebab, yakni:

a.       Terdapat suatu aib atau cacat pada salah satu pihak.

Dijelaskan oleh hadits Rosulullah SAW:

“ Dari Ali, Ra berkata: siapa saja menikahi wanita, kemudian setelah dukhul (bersetubuh) dengan wanita itu ternyata terdapat penyakit (sopak, gila, kusta) maka bagi wanita itu berhak atas suaminya (yakni wanita itu agar mengembalikannya) dan hutang itu atas orang yag menipunya. Atau  apabila ternyata terdapat daging tumbuj, maka si suami boleh pilih, yakni bila telah menyentuhnya maka wanita itu berhak maskwinnya karena melakukan sesuatu yang halal atas farjinya.” (HR. Said bin Mansyur)

b.      Suami tidak mampu memberikan nafkah (lahir dan batin).

c.       Mengumpulkan 2 orang yang bersaudara sebagai istri.

d.      Penganiayaan yang berat pada istri.

e.       Suami murtad atau hilang tidak jelas hidup dan matinya.

     Sebagaimana talaq dan khulu’, fasakh juga tidak boleh digunakan sewenang-wenang. Ia merupakan jalan terakhir yang baru akan ditempuh apabila memang tidak ada lagi jalan yang dapat memperbaiki dan menyelamatkan.

Firman Allah SWT:

Artinya: Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya. (QS. A l-Ahzab:49)



BAB IV

BILANGAN TALAQ





Tiap-tiap orang yang merdeka berhak menjatuhkan talaq terhadap istrinya, talaq satu, dua, dan tiga. Namun untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan menyalahgunakan talaq, maka jumlah talaq yang boleh kembali (rujuk) dibatasi hanya sampai 2 kali. Talaq satu atau dua dibolehkan untuk kembali (rujuk) seselum habis masa iddahnya, atau menikah kembali setelah masa iddah.

Firman Allah :

Artinya: Talaq (yang dapat dirujuki) 2 kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik. ( QS. Al-Baqarah: 229)

Adapun setelah talaq jatuh 3 kali, maka suami istri tidak boleh lagi rujuk, kecuali jika istri telah kawin dengan laki-laki lain lalu cerai.

Firman Allah:

            Artinya: Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa lagi bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hokum-hukum Allah. (QS. A l-Baqarah: 230)



BAB V

MACAM – MACAM TALAQ





Talaq ada 2 macam, yakni:

a.       Talaq Raj’i

Talaq Raj’I ialah talaq yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya dan suami boleh kembali (rujuk) selama dalam masa iddah.



b.      Talaq Ba’in

Talaq Ba’in ialah talaq yang dijatuhkan oleh suami, yang mengakibatkan hilangnya hak bagi bekas suami untuk rujuk ke bekas istrinya, atau di Talaq 3 kali.

Allah berfirman:

Artinya: Jika ia menceraikan istrinya lagi (untuk ketiga kalinya), maka tidak halal baginya perempuan itu, kecuali setelah kawin lagi dengan laki-laki lain (QS. A l-Baqarah: 230)



Talaq Ba’in ada 2 macam yakni:

1.      Talaq Ba’in sughra

Yaitu talaq yang berakibat hilangnya hak bagi bekas suami untuk merujuk bekas istri, harus dengan akad nikah baru serta memnuhi syarat dan hokum nikah sebagaimana mestinya.

Yang tergolong talaq Ba’in Sugra yaitu:

a.       Talaq Raj’I yang telah habis masa iddahnya.

b.      Talaq yang dijatuhkan karena sebab khulu’

c.       Talaq yang dijatuhkan karena sebab fasakh

d.      Talaq yang dijatuhkan oleh suami sebelum keduanya melakukan persetubuhan dalam masa perkawinannya.



2.      Talaq Ba’in Qubra

         Yaitu Talaq Ba’in yang mengakibatkan tertutupnya hak bekas suami untuk merujuk bekas istrinya, kecuali dengan syarat-syarat tertentu.

Adapun syarat-syarat talaq Ba’in Qubra untuk bisa kembali kepada bekas istrinya ialah:

a.       Bekas istri telah kawin dengan orang lain atas kehemdaknya sendiri, tanpa ada perjanjian antara suami pertama dengan laki-laki yang mengawini bekas istrinya.

b.      Telah berlangsung sebagai suami istri dengan laki-laki kedua tersebut dan telah mengadakan persetubuhan.

c.       Telah bercerai dan habis masa iddahnya dengan suami kedua.

d.      Bekas istrinya itu boleh kawin dengan perkawinan baru yaitu adanya mahar, wali, dua saksi dan ijab qabul.



BAB VI

CARA MENJATUHKAN TALAQ





A.     Cara Menjatuhkan Talaq

Cara menjatuhkan talaq ada 2 macam:

1.      Dengan kata-kata yang jelas (sharih)

Talaq itu diucapkan dengan kata-kata yang jelas, umpama suami berkata kepada istrinya “Engkau saya talaq” atau “Engkau saya cerai”. Dengan kata-kata tersebut, sekalupun tidak disertai niat, maka jatuhlah talaq dan perceraian terjadi.

Mengingat bahwa talaq itu terbatas dan dapat mengakibatkan haramnya hubungan, maka janganlah mudah menggunakan kata-kata tersebut. Jadi tidak tepat bila kata – kata tersebut dianggap sebagai permainan atau senda gurau.

Rosulullah SAW bersabda:

“ Dari Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad SAW bersabda: Tiga perkara jika yang tiga itu disengaja benar, dan jika disengaja berolok – olok iapun benar juga, yaitu: nikah, talaq dan rujuk.” (HR. Imam empat kecuali Nasai dan disahkan oleh Al Hakim)



2.      Dengan kata – kata yang samar (kinayah)

Muntalaq juga terjadi dengan kata – kata yang samara tau sindiran (kinayah). Umpama suami berkata “Pergilah engkau dari sini” atau “Pulanglah ke rumah orang tuamu”. Perkataan tersebut dapat menyebabkan jatuhnya talaq bila disertai dengan niat.

Firman Allah:

Artinya: Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talaq, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS.Al-Baqarah:227)

Kedua macam Talaq tersebut bisa jatuh apabila diucapkan oleh:

a.       Suami yang telah dewasa (baligh)

b.      Suami yang berakal sehat (tidak gila)

c.       Suami yang mempunyai kehendak sendiri



Jadi, apabila suami yang akan menjatuhkan talaq tidak memenuhi ketiga syarat tersebut, maka talaqnya tidak sah.

Rosulullah SAW bersabda:

“ Dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW bersabda: Sesungguhnya Allah SWT telah menggugurkan dari umatku kekeliruan, lupa, dari karena dipaksa atasnya.” (HR. Ibnu Majah dan K.Hakim)



BAB VIII

PENUTUP



A.     Kesimpulan

Talaq berasal dari kata “Itlaq”, menurut bahasa artinya adalah melepaskan atau meninggalkan, sedangkan menurut istilah syara’ ialah melepaskan atau membatalkan ikatan perkawinan. Talaq merupakan perbuatan yang halal, tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT.

B.     Saran – saran

Setelah penulis menguraikan pembahasan tersebut diatas, maka dalam hati penulis punya keinginan memberikan saran – saran:

1.      Jagalah keutuhan rumah tangga

2.      Setiap keluarga harus memiliki keharmonisan anatr anggota keluarga

3.      Luangkan waktumu untuk berkumpul dentgan keluarga.

C.     Penutup

Alhamdulillah, penulis panjatkan kehadiran Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufiq serta hidayahNya kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan karya tulis ini walaupun masih sangat sederhana.

Penulis menyadari sejalipun penyusun karya tulis ini telah diusahakan sedemikian rupa agar dapat mencapai hasil yang memadai, namun tidak mustahil disana-sini masih banyak kekurangan dan kesalahan. Semua itu karena kurangnya ilmu pengetahuan penulis. Untuk itu saran-saran, kritikan serta petunjuk dari pembaca penulis sangat mengharapkannya untuk perbaikan lebih lanjut.

Akhirnya penulis berharap semoga karya tulis yang masih sederhana ini dapat berguna dan membaca dapat bermanfaat bagi khususnya dan bagi pembaca umumnya. Amin…







DAFTAR PUSTAKA





1.      Ilmu Fiqih X, Ir. H. Purwo Sutanto dan Yuli Pratomo Akhadi, S.Si, Jalan Khi Hajar Dewantoro, PT. Macana Jaya Cemerlang, 56, 64, 76 sampai 81.

2.      Ilmu Fiqih VIII, IH. H. Purwo Sutanto dan Yuli Prawoto, Jalan Jendral Sudirman, PT. Macana Jaya Cemerlang 85, 115 sampai 120.

3.      Kamus Tredy Bahasa Indonesia, Dr. Emilia Setiyoningtias, Apollo, Surabaya, 47, 145, 218.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar